Hak atas informasi adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28F UUD 1945). Secara filosofis, dalam negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemerintah (termasuk Pemerintah Kota Semarang) bertindak sebagai penyelenggara amanat rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak tahu segala proses dan keputusan yang diambil oleh pemerintah, bagaimana anggaran dikelola, dan apa hasil dari program yang dijalankan.